PN Sei Rampah Kembali Vonis Seumur Hidup Kasus Sabu 7 Kg
SERDANG BEDAGAI,LIBASNEWS7.COM Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali kembali menghukum penjara seumur hidup bagi 2 Terdakwa pembawa sabu seberat kurang lebih 7 Kilogram. Setelah sebelumnya pada hari yang sama PN Sei Rampah telah menghukum seumur hidup dalam kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, Kamis 22/5/25. “Menyatakan Terdakwa…
