Seorang Pria Asal Bukit Kemuning Diamankan Polisi Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkotika

WAYKANAN-LIBASNEWS7.COM

Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang pria asal Bukit Kemuning, Lampung Utara, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Kamis (12/02/2026).

Terlapor berinisial SR ( 35) berdomisili Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 pukul 01.15 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di salah satu rumah makan yang terletak di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki berinisial SR sedang berada di belakang rumah makan tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan adanya barang atau benda yang diduga narkotika, terhadap SR kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pengecekan urine nenggunakan alat tes kit narkoba merek all check.

Hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah yang menandakan bahwa sample urine milik ketiga terlapor tersebut diduga mengandung zat Methamphrtamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis shabu.

Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, terlapor telah mengkonsumsi narkotika terakhir pada hari Sabtu (7/2/2026) di rumah makan Simpang Wahana, Kampung Suka Negeri, Gunung Labuhan.

Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya.

Saat ini tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

*Atas perbuatannya terlapor dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun” ungkap Iptu Prayugo.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *