Lampung Utara – Pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkoba terus di lakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Utara, terbukti dengan kembali mengamankan dua pelaku Narkoba jenis sabu.
Para pelaku yang diamankan yakni DN (42) dan HS (34) kedua merupakan warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas yang mana sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap pengedaran Narkoba jenis sabu.
“Setelah dilakukan pengembangan, personel mengamankan tersangka DN di pinggir Jalan Pahlawan Tanjung Senang, dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 1 paket sabu,” kata AKP A. Mardiansyah. Minggu (15/6/25).
Lanjut Kasat Narkoba, pengungkapan tidak berhenti disitu, tim kembali mengamankan tersangka HS saat berada di pinggir Jalan Ks. Tambun Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Dari tangan tersangka HS, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 paket sabu dan kertas alumunium foil,” ujarnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lanjut.
“Terhadap kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba.(icongPN)