Way Kanan- LIBASNEWS7.COM
Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia Lampung Pertanyaakan kesigapan Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Selasa (27/05/2025).
Ditemui Langsung oleh Tim ABR-I Kepala Seksi Pidana Khusus (KASIPIDSUS) Joni Saputra, S.H.,M.H di Ruang Kerjanya menjelaskan bahwa berkas Laporan dari Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Lampung akan di pelajari terlebih dahulu dan dalam waktu dekat akan meminta kepada pihak Dinas Kesehatan untuk mengklarifikasi atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah di laporkan di Kejaksaan Tinggi Lampung.
” Saya berterima kasih kepada rekan-rekan dari Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Lampung yang mana sudah datang ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk mempertanyakan laporan dari rekan- rekan, dan memang sudah menjadi tugas rekan-rekan untuk melakukan kontrol sosial,” Kata Joni Saputra,S.H., M.H pada (27/05/2025).
Lebih lanjut,
“Laporan dari rekan-rekan dari ABR-I tentunya akan kita sikapi dengan serius dan akan saya minta klarifikasi dari pihak terlapor seperti itu,” Ungkap Kasi Pidsus.
Menurut Tim (ABR-I) Lampung ke Kejaksaan Negeri Way Kanan adalah menindak lanjuti Laporan di Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal, 14 Pebruari 2025 dengan Nomor Surat : 015/SP/TARPPI/ABR-I/II/ 2025.
Dalam keterangannya kepada media ini menurut salah satu Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Lampung Yoyon Muchtar menjelaskan
“Bahwa kedatangan Tim adalah untuk mempertanyakan sudah seperti apa penanganannya pada Pihak Kejaksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dari Tahun 2019 sampai dengan 2023, dan Alhamdulillah sudah di respon ataupun di sikapi oleh pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan,” Terang Yoyon.
Masih di tempat yang sama,
“Kami ke Kejaksaan hari ini tentunya menindak lanjuti surat Pengaduan Kami di Kejaksaan Tinggi Lampung yangmana telah di disposisikan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan Nomor Surat :B.2795/L.8.5/Fs/05/2025. Pada Tanggal, 21 Mei 2025 Prihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DTPK) pada lingkungan Dinas Kesehatan dan UPT Puskesmas se Kabupaten Way Kanan,” Tegas Idris.
ditambahkan pula,
” Dimohon untuk Rekan-rekan dari Tim ABR-I Lampung untuk bersabar dalam hal ini, karena masih dalam proses penanganan dari pihak Kejaksaan,” Tutup Idris.
Pewarta Hepni