WAY KANAN- LIBASNEWS7.COM
Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Minggu (18/05/2025).
Tersangka inisial M (33) berdomisili di Desa Way halom Kecamatan Buay Madang Kabupten Oku timur Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Polsek Buay Bahuga AKP Septri Herianto menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di konter X-Boy di Kampung Bumi Harjo, Buay Bahug, Way kanan.
Saat itu pemilik konter sedang pergi kerumah orang tuanya yang berada diseberang jalan depan konter, setelah kembali ke konter melihat HP merek oppo A54 warna biru dengan No Hp 0823723XXXXX yang berada dimeja komputer didalam konter sudah tidak ada (hilang).
Setelah ditelpon masih aktif akan tetapi ditolak dan selanjutnya Hp tersebut sudah tidak aktif.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian HP merek Oppo A54 warna biru dan bila ditafsirkan uang sejumlah Rp. 3. juta rupiah dan melaporkannya ke kantor Polsek Buay Bahuga untuk dapat di tindak lanjuti.
Kronologis ungkapnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Team Tekab 308 Polsek Buay Bahuga mendapatkan Informasi dari masyakarat bahwa pelaku berada di Desa Pahang Asri Kecamatan BP Peliung Kabupaten Oku Timur Sumsel.
Atas informasi itu, Team Tekab 308 Polsek Buay Bahuga menuju lokasi tersebut lalu mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan lalu dibawa dan diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek.
Pewarta Hepni