SUMATRA UTARA,LIBASNEWS7.COM
Batubara, 17 Mei 2025 — Ketika publik berharap pada ketegasan hukum, justru aroma pembiaran menyeruak dari wilayah hukum Polres Batubara. Mafia solar diduga kembali beraksi dengan leluasa di SPBU 14.212.249 Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Ironisnya, aktivitas ini terjadi di tengah gencarnya Polda Sumut melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Lalu, kemana aparat Polres Batubara?
Dini hari, Kamis (16/5), sekitar pukul 01:30 WIB, sebuah mobil box kuning terekam kamera tengah mengisi solar subsidi dalam jumlah besar.
Tak tanggung-tanggung, sopir mengaku memuat enam ton solar yang akan dikirim ke kawasan industri Medan Belawan — jelas bukan peruntukannya.
“Kalau mau tanya, sama Bang Lubis aja. Muatan enam ton, Bang, mau dibawa ke Medan Belawan,” ucap si sopir sambil menolak menyebut identitas. Nama ‘Bang Lubis’ pun menyeruak sebagai sosok di balik pengaturan distribusi ilegal ini.
Pengisian solar di jam-jam rawan menandakan modus klasik: sembunyi dalam terang. Pertanyaannya, bagaimana mungkin praktik sejelas ini bisa berlangsung tanpa terendus atau ditindak oleh aparat Polres Batubara?
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kanit Ekonomi Polres Batubara, Ipda Kriswanto, tak membuahkan hasil. Tak ada jawaban. Tak ada klarifikasi. Keheningan ini menciptakan preseden buruk dan membuka ruang kecurigaan: benarkah Polres Batubara tidak tahu, atau justru memilih tutup mata?
Situasi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Kapolda Sumatera Utara, whisnu Hermawan Bila keseriusan pemberantasan mafia BBM ingin nyata di mata publik, maka tindakan tegas terhadap jajarannya yang abai adalah keniscayaan.
Solar subsidi bukan komoditas sembarangan. Ia adalah bentuk keberpihakan negara pada rakyat kecil: petani, nelayan, dan transportasi publik. Ketika BBM bersubsidi jatuh ke tangan industri melalui jalur ilegal, maka negara bukan hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga dikhianati dari sisi keadilan sosial.
UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta Perpres No. 191 Tahun 2014 jelas menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah kejahatan. Maka, jika penegakan hukum tidak berjalan, apa lagi yang bisa dipercaya publik dari lembaga penegak hukum?
Pertamina sebagai pemilik lisensi SPBU memiliki peran vital dalam mengawasi distribusi BBM. Bila terbukti ada kongkalikong antara pengelola SPBU dan mafia BBM, tidak ada alasan untuk tidak mencabut izinnya. Tindakan setengah hati hanya akan memperpanjang napas mafia dan mengikis kepercayaan rakyat.
Mafia solar bukan sekadar kriminalitas biasa — ini kejahatan terorganisir yang menantang otoritas negara. Dan ketika aparat lokal diduga terlibat atau abai, maka intervensi atasan adalah bentuk penyelamatan.(red)