Libas news7.com
Dari hasil investigasi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia vs (IWOI) di temukannya dugaan beberapa Surat Keputusan (SK) yang sengaja di buat mundur oleh Oknum Tenaga Honorer kategori dua (K2) yang kini sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah sukses mengkelabui Tim Verivikasi dan Validasi Berkas di Lingkungan Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Kabupaten Way Kanan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan
yangmana Dugaan Surat Keputusan (SK) Haram dari Produk Rental Komputer tersebut sukses dan berhasil disalahgunakan oleh Oknum Honorer untuk melenggang menjadi Abdi Negara dengan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), akan tetapi perolehan status dari Tenaga Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di peroleh dengan cara-cara Ilegal atau tidak resmi demi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
itulah yang di temukan dari Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Way Kanan disalah satu Sekolah Menengah Tingkat Pertama Negeri (SMP) yang ada di salah satu Kecamatan di Kabupaten Way Kanan pada Jumat (06/09/2024).
Sebut saja (R) namanya yang bertugas di salah satu Tenaga Pendidik di Lingkungan Sekolah Menengah Tingkat Pertama Negeri (SMP) yang kini telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Honorer kategori dua (K2) .
dalam awal mendaftarkan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Oknum (R) masuk melalui pintu Honorer katagori (2) yang mengklaim atau mengaku dirinya mencantumkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) pada Tahun 2000 di Sekolah Menengah Tingkat Pertama Negeri 04 pada Kabupaten Tetangga Way Kanan.
Sementara jelas dan diguga keras Surat Keputusan (SK) yang diduga hasil produksi Rental Komputer dan bukan dari Surat Keputusan (SK) dari Dinas atau Kepala Sekolah yang sesungguhnya, yang dalam tampilan surat tidak ditemukannya kop surat dari Pemerintah setempat, format surat pun dari ke 4 (empat) Surat Keputusan (SK) sama persis yang diduga di buat pada hari atau Minggu yang sama dalam pembuatan surat tersebut hanya tahun dan tanggal saja yang di ubah oleh Oknum tersebut, diperparah lagi ketika di temukannya nomor surat yang sama persis pada penomoran SK Tahun 2002 dan 2003.
dan yang lebih anehnya lagi Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan pada Tahun 2000 isi Surat sudah mencantumkan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, di asumsikan bahwa Surat Keputusan (SK) tersebut 3 (tiga) Tahun sebelum terbit isi surat sudah mengetahui bahwa bakal ada Undang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di Keluarkan pada Tahun 2003 sementara Surat Keputusan (SK) di buat sesuai dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) Oknum (R) di buat pada Tahun 2000.
Dari Konfirmasi langsung kepada Oknum (R) yang didampingi oleh wanita yang mengaku adalah Istrinya menjelaskan bahwa benar dia benar-benar menjadi tenaga honorer yang sah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ia miliki sampai dengan lancangnya membawa- bawa nama Tuhan.
“Suami saya benar-benar menjadi tenaga honorer dari tahun 2000 dan semua Surat Keputusan (SK) itu asli semua, dan kalaupun ini sudah takdir dari Allah kami tak akan gentar menghadapi persoalan ini,” ujar Wanita Paruh baya yang mengunakan kacamata.pada Selasa(03/09/2024).
Merespon dari jawaban Oknum (R) melalui seorang juru bicara Perempuan yang mengukan kerudung hitam dan berkacamata tersebut maka dalam waktu dekat Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Way Kanan dan Tim Investigasi akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menguji kebenaran Surat Keputusan (SK) tersebut apakah benar adanya atau asli tapi palsu alias (ASPAL),(Adis)