“Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka Hari ini kami pemerintah kampung Rejo Sari menyalurkan BLT desa kepada 26 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp 300.000 per bulan.”Jelas Made Indra Setiawan Kepala Kampung Rejo Sari
Lebih lanjut, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem maka pemberian bantuan langsungĀ berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem yang kita salurkan hari ini yakni 3 (Tiga) bulan Juli, Agustus dan September tiap bulan menerima Rp. 300.000 , artinya tiap KPM menerima Rp. 900.000,- saya berharap bantuan ini dapat dapat digunakan sebaik mungkin”tambahnya
Sementara, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto berpesan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) agar bantuan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala Kampung Rejo Sari yang telah menyalurkan BLT Desa yang sangat dinantikan masyarakat untuk meringankan beban masyarakat.”Tutupnya (Alba)