KPK Wajibkan Kepala Desa Setor LHKPN: Berlaku Mulai Juli 2024

Libasnews7.Com – Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh kepala desa di Indonesia untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), sesuai informasi aturan ini mulai berlaku efektif pada Juli 2024.

Aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini, hanya masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu sosialisasi, karena itu penyetoran LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan, kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif.

Ridwan Maulana selaku Responden Ahli Program SPI KPK RI yang juga merupakan Founder dari Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GERMASI ) mengungkapkan ” LHKPN ada dua kategori yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat”,

” Sesuai informasi yang saya terima Kades bakal diwajibkan untuk menyetor LHKPN dan kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN”,

Ridwan menambahkan ” hal itu sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah”, terangnya

Dijelaskan, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah.

Regulasi baru KPK ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan memperluas kewajiban penyetoran LHKPN ke lebih banyak pejabat daerah, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

KPK berharap, dengan adanya aturan baru ini, setiap kepala desa, dapat lebih transparan dalam hal kekayaan yang dimiliki. Ini akan menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan lebih akuntabel.

Ke depannya, diharapkan regulasi ini dapat diterapkan dengan konsisten dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Sosialisasi yang efektif dan penegakan hukum yang tegas akan menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi aturan baru ini.

Dengan demikian, setiap pejabat negara dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme tinggi, serta berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih baik. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *