Waykanan-Libas News7.Com
Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di PT. BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (3/12/2025).
Tersangka inisial SM alias Irul (38) berdomisili di Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 26-11-2025 pukul 05:00 WIB di areal perkebunan sawit plasma PT. BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung.
Saat saksi (petugas patroli dan pengamanan) PT. BNIL (Bangun Nusa Indah Lampung) Blok 1 sedang melakukan patroli melihat 3 (tiga) orang laki laki diduga melakukan aksi curat tandan buah sawit .
Diduga para pelaku tersebut melihat keberadaan saksi saat di lokasi sehingga para pelaku berlari melarikan diri dan dari TKP, petugas patroli pengamanan tersebut lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial SU tanpa disertai perlawanan dan terlapor inisial SM alias Irul bersama satu rekannya berhasil melarikan diri.
Dilakosi tersebut, didapati barang bukti berupa 1 (satu) bilah egrek alat panen dengan panjang gagang kurang lebih 8 M dan tandan buah sawit hasil curian sebanyak 62 (enam puluh dua) tandan dengan berat 1.750 kg
Atas peristiwa itu, Bambang Iwan Hermawan selaku Asisten Lapangan PT. BNIL melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah mengamankan salah satu pelaku inisial SU, lalu pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib Tekab 308 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku SM alias Irul sedang berada dirumahnya di Negeri Agung.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan begerak menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku telah dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti melakukan curat dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.(Red)
