Lampung -Libas News7.Com
Rencananya, Kamis 4 Desember 2025 Polres Way Kanan Unit PPA ( perempuan dan perlindungan anak) akan Melaksanakan Gelar Perkara Terkait Kasus Diskriminasi Terhadap Anak Berusia Dini .
Anak dibawah umur peserta didik Paud Dori Desa Srimenanti Jecamatan Negara Batin Way Kanan.
Perbuatan Diskriminasi Tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru Kelas Paud Dori Srimenanti Bernama Linda Utari dan Mila.
” Ya Kamis Besok Tanggal 4 Desember 2025 Polres Waykanan Akan Melaksanakan Gelar Perkara Untuk Menaikkan ke Tahapan Sidik Dan Untuk Menetapkan Para Tersangkanya,” Ungkap Hendrik Setelah Mendapatkan informasi dari Unit PPA Polres Waykanan Rabu 3 Desember 2025.
Peristiwa terjadi pada hari itu tanggal 4 Maret 2024 dimana ibu korban yang sedang berada dirumah ditelpon guru kelas bernama Mila Sari, Untuk segera menuju kesekolahan Paud Dori Yang Terdata dengan
NPSN : 69785232
Alamat : JL. RAYA, SRI MENANTI RT 02 RK 04
Desa/Kelurahan : SRI MENANTI
Kecamatan/Kota (LN) : KEC. NEGARA BATIN
Kab.-Kota/Negara (LN) : KAB. WAY KANAN
Propinsi/Luar Negeri (LN) : PROV. LAMPUNG
Status Sekolah : SWASTA
Bentuk Pendidikan : KB
Sesampainya didalam kelas guru kelas menyampaikan kepada ibu korban .
Saya mengundang Ibu PS kesini atas Perintah ibu kepala sekolah (istri Kepala Desa) Linda Utari.
Anak ibu hari ini dikeluarkan dari sekolah ini ungkap Mila guru kelas pagi itu dalam bahasa Lampung.
Bukan itu saja,dalam ruangan itu ternyata guru kelas telah merekam percakapan itu lalu diserahkan ke Kepala Sekolah lalu rekaman itu disebarkan ke Grub WhatsApp Ibu ibu kampung Srimenanti.
Akibat Kejadian itu Anak PAUD berinisial RJ, menangis sedih dan tidak mau makan sampai malam hari dan RJ pun mengalami trauma serta tekanan mental.
Mirisnya Kepada Team media Ibu Ps pun menjelaskan bahwa dia adalah salah satu guru TK Paud Dori dari tahun 2013 sampai 2019, dan Dia mengundurkan diri jadi guru karena tidak tahan disuruh kepala sekolah Paud Dori untuk menutupi kecurangan data siswa2 dididiknya.
Dana BOP yang sering tidak sesuai dengan Kenyataan. yang di mana jumlah murid untuk didata itu harus dilebihkan dari jumlah asli yang ada di sekolah Paud Dori Sehingga DANA BOP yang didapat akan lebih banyak.
Oknum Kepala Sekolah Kelompok Belajar PAUD DORI Linda Utari S.H Dengan sewenang Wenang Rampas hak pendidikan anak dan patut diduga terindikasi melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2014TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2014TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 76A Setiap orang dilarang:
a. Memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. Memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.
Pasal 77 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidanadengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2014TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 76A.
(Red)
