OKNUM PEGAWAI PUSKESMAS GUNUNG LABUHAN DIDUGA CABULI ANAK DI BAWAH UMUR BERUJUNG DITANGKAP POLISI

Libasnews7.Com – Way Kanan,
Telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan petugas puskesmas gunung labuhan, seorang pria berinisial (R) ditangkap Polsek gunung labuhan, Polres way kanan di rumahnya Senin, 05 juli 2024. Pukul 20.00 WIB.

Pria berinisial (R) ini ditangkap atas laporan korban sendiri yang melapor kepolsek gunung labuhan, menurut keterangan dari salah satu masyarakat ” korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya yang masih berusia (13) tahun dan diperlakukan tidak senonoh, pelaku juga telah melakukan aksi nya itu sudah ke 5 kalinya dan pada malam itu korban sudah tidak tahan lagi dan melapor kepolsek gunung labuhan jumat 05 juli 2024 Pukul 20.00 Wib”.

Atas Informasi tersebut maka awak media mendatangi Polsek gunung labuhan guna untuk meminta konfirmasi dan bertemu anggota Polsek gunung labuhan, saat ditemuin di ruang kerjanya Iptu Hendrik Menyampaikan bahwa ” Korban masih berada dirumah sakit didampingi unit PPA polres way kanan untuk melakukan visum”, Ungkapnya

Untuk memperdalam informasi awak media juga akan meminta konfirmasi kepada Zul Nain Mahkota selaku Kepala UPT Puskesmas apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa petugasnya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak dari petugas puskesmas gunung labuhan yang berinisial (S).

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut melakukan aksinya ketika korban sedang berada di puskesmas bersama ibunya yg sedang bertugas di puskesmas.

Selanjutnya Polsek Gunung Labuhan dan Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mengarah pada penangkapan pelaku.
Saudara pelaku atau saudara terlapor berhasil ditangkap di rumahnya dan saat ini unit PPA masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang –Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang. ( Asipi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *