Libasnews7.com – Jakarta,
Aktifis Masyarakat datangi Kejaksaan Agung RI, Senin 3 Juni 2024 dalam rangka menyampaikan Laporan Pengaduan Prihal Dugaan Penyimpangan yang terindikasi korupsi pada 2 ( Dua ) kegiatan anggaran di Kabupaten Way Kanan.
Dugaan penyimpangan berupa indikasi korupsi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Gunung Katun – Tanjung Ratu Senilai Rp. 11. 215.661.371,50,- Tahun Anggaran 2023 pada Satuan Kerja Dinas PUPR Kab. Way Kanan.
2. Program DAK Fisik Bidang Transportasi Senilai Rp. 4.664.596.000,- pada Satuan Kerja Dinas Perhubungan Kab. Way Kanan Dilaporkan pihak Masyarakat ke Kejaksaan Agung RI. ( 03/06/2024 )
Berdasarkan keterangan dari Perwakilan Aktifis Masyarakat Yoyon Muchtar, upaya pelaporan yang di lakukan oleh pihaknya pelaksanaanya sudah sesuai dengan Amanat Pemerintah melalui PP 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaa Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yoyon Saat di Konfirmasi awak media ( 03/06/2024 ) mengatakan bahwa ” Pihaknya telah mengantongi beberapa bukti temuan yang diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi”. Ungkapnya.
Yoyon juga menambahkan ” Guna untuk Menjamin Kepastian dan Supremasi Hukum ( Rule Of Law ), kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung untuk segera melakukan serangkai upaya Hukum berupa Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penyidikan kepada pihak – pihak yang terkait dan terlibat dalam dugaan – dugaan penyimpangan tersebut”, Tegasnya ( Red )