“Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka Hari ini kami pemerintah kampung Rejo Sari menyalurkan BLT desa kepada 26 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp 300.000 per bulan.”Jelas Made Indra Setiawan Kepala Kampung Rejo Sari saat mengawali sambutannya
Lebih lanjut, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem maka pemberian bantuan langsungĀ berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem yang kita salurkan hari ini tiga bulan yakni April, Mei, Juni tiap bulan menerima Rp. 300.000 , artinya tiap KPM menerima Rp.900.000 saya berharap bantuan ini dapat dapat digunakan sebaik mungkin.”Tutupnya
Turut hadir dalam acara Pembagian BLT Desa Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Kepala Kampung Rejo Sari Made Indra Setiawan , Babinsa, Pendamping Lokal desa, serta seluruh aparatur kampung Rejo Sari. (Alba)