TAK SIAP HADAPI GUGATAN DARI MASYARAKAT DISIDANG KEDUA PIHAK KOMINFO WAY KANAN LAYANGKAN SURAT KE KOMISI INFORMASI

LIBASNEWS7.COM – Bandar Lampung
Dinas Kesehatan, Dinas Industri dan Perdangan dan UPT Puskesmas Banjit Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) layangkan surat ke Komisi Informasi Publik (KIP) di Provinsi Lampung.

dilayangkannya surat dari pihak Kominfo yang mewakili tiga Instansi yakni Dinas Kesehatan, Dinas Industri dan perdagangan serta UPT Puskesmas Banjit dengan Nomor Surat 900/42/4.16-WK/2024. yang tertera pada surat tertanggal 26 April 2024 yang di cap dan di tandan tangani dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Way Kanan.

dalam hal ini selaku Penggugat Yoyon Muchtar dan Rekan-rekan tak tanggung-tanggung mengugat termohon pada tiga Instansi langsung yakni Dinas Kesehatan, Dinas Industri dan Pedagangan, berikut UPT Puskesmas Banjit Kabupaten Way Kanan.

Yang mana semestinya sidang yang ke dua di jadwalkan pada tanggal 30 Maret 2024, akan tetapi pihak Tergugat melayangkan surat ke Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk di tunda dan Pihak Tergugat melalui Dinas Komunikasi dan Informasi baru sanggup menghadapi sidang tanggal 08 Mei 2024.

Menurut salah satu Masyarakat Penggugat Yoyon Muchtar surat yang di layangkan Dinas Komunikasi dan Informasi yang mewakili tiga Instansi tersebut cukup membingungkan dan terkesan ada upaya-upaya melawan hukum.

” Ada apa ini kok Pihak Tergugat melayangkan surat ke Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk mengajukan jadwal sidang di tunda, semestinya sidang Sengketa Informasi ini kan pada tanggal 30 April 2024, kok Pihak Tergugat meminta sidang di gelar pada Tanggal 08 Mei 2024. ini kan terkesan Pihak Tergugat mengatur Komisi Informasi yang ada di Bandar Lampung, ada apa ini,” tanya Yoyon.(29/04/2024).

ditambahkan pula oleh Yoyon mengatakan
“Tidak tepat jika Pihak Tergugat menunda-nunda sidang Sengketa Informasi ini kan sidang itu tidak harus Kepala Dinas kan masih banyak pegawai yang lain untuk mewakili sidang,” Ungkapnya.

dalam surat dari Pihak Tergugat melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Way kanan seperti yang tertulis “Kami selalu PPID UTAMA, bersama ini memberitahukan bahwa kami tidak bisa hadir dikarenakan mengikuti kegiatan memperingati HUT Kabupaten Way Kanan ke-25 bersamaan juga Rapat Koordinasi, mengusulkan jadwal pada hari Rabo Tanggal 08 Mei 2024 yang di cap dan di tanda tangani Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi YUSRON LUTFI, S.H.,M.M.(26/04/2024). ( Madi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *