Polisi Bekuk Diduga Pelaku Curat Sepeda Motor di Rebang Tangkas

WAYKANAN-LIBAS NEWS7.COM

Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk diduga pelaku curat sepeda motor di Kampung Karya Maju Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Jum’at (02/01/2026).

Tersangka inisial AS (30) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan DR (29) Dusun Cahya Baru, Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan kronologis kejadian curat ranmor terjadi pada hari Kamis, 01-01-2026 pukul 01.00 WIB di salah satu rumah di Kampung Karya Maju, Rebang Tangkas, Way Kanan

Kejadian bermula saat korban keluar rumah dikarenakan mendengar suara berisik yang berasal dari belakang rumah dan melihat bahwa satu unit sepeda motor merek honda revo warna hitam No Pol T 3787 GZ milik korban yang di parkiran tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

Selanjutnya korban seketika meminta bantuan dari masyarakat sekitar untuk mencari ranmor tersebut, setelah dilakukan pencarian motor milik korban ditemukan di kebun sawit yang berada lebih kurang 50 meter dari belakang pekarangan rumah korban.

Tidak berselang jauh dari tempat ditemukannya sepeda motor, disaat bersamaan ada diduga pelaku yakni seorang laki – laki yang langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor jenis merek honda beat berwarna hitam.

Warga yang mengetahui lalu melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku atas nama AS namun ditengah perjalanan terjatuh dari sepeda motor sehingga diamankan oleh masyarakat.

Atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi aparatur Kampung dan melaporkannya pihak Kepolisian untuk mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut.

Beberapa saat kemudian datanglah personel Polsek Rebang Tangkas menuju di TKP dan mendapati AS dalam kondisi luka memar di sekitar wajah lalu diamankan dan dibawa ke RSUD ZAPA Way Kanan untuk dilakukan tindakan medis.

Sementara diduga pelaku inisial DR ditangkap pada hari Jumat, 02-01-2026 oleh, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan setelah mendapat informasi dari masyarakat, saat berada di sebuah warung di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Adapun peran diduga pelaku AS yakni yang membonceng TSK DR untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor .

Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor honda revo warna hitam No.PoL: T 3787 GZ milik korban dan dua sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”ujar Kasatres.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *