LAMPUNG – LIBAS NEWS7.COM
Peristiwa ini terjadi di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Dua anak dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tenggelam di aliran air terjun tersebut, Kamis (1/1/2026) sore.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat kawasan wisata dalam kondisi relatif sepi.
“Berdasarkan laporan di lapangan, dua anak ditemukan tenggelam di aliran Air Terjun Way Lalaan. Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang pengunjung yang kemudian meminta bantuan warga sekitar,” kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Menurut Yuni, warga bersama petugas pengawas lokasi segera melakukan upaya penyelamatan dengan berenang dan menyelam ke area aliran air. Kedua korban berhasil dievakuasi, namun dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Kedua korban langsung diberikan pertolongan pertama dan segera dilarikan menggunakan ambulans ke RS Batin Mangunang Kota Agung. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis, keduanya dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Adapun identitas korban masing-masing berinisial Dd (9), siswa kelas 3 SD asal Belu, dan Da (10), siswi kelas 4 SD asal Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat.
Hasil visum luar dari pihak rumah sakit, lanjut Yuni, menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan penyebab kematian kedua korban akibat masuknya air ke dalam rongga paru-paru yang menyebabkan henti napas. Tidak ada indikasi tindak pidana dalam peristiwa ini,” jelasnya.
Yuni menambahkan, lokasi kejadian memiliki kedalaman sekitar dua meter dengan kondisi air yang keruh serta minim pengawasan. Selain itu, salah satu korban diketahui tidak didampingi orang tua saat berada di lokasi wisata.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di kawasan wisata alam yang memiliki potensi risiko tinggi,” tegas Yuni.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Koordinasi dengan pihak terkait juga terus dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.(Red)
