Tanggamus – LIBAS NEWS7.COM
Wisata Air Terjun Way Lalaan, ikon wisata alam di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kembali berubah menjadi lokasi maut. Dua orang pengunjung dilaporkan
tenggelam dan diduga meninggal dunia saat mandi di area air terjun. Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan tamparan keras atas bobroknya pengawasan dan lemahnya pengelolaan wisata.kamis(1/1/26).
Publik kini bertanya dengan nada geram: ke mana petugas Way Lalaan saat nyawa melayang?
Di mana pengawasannya?
Dan yang paling krusial: apakah objek wisata ini dikelola dengan SOP keselamatan, atau dibiarkan berjalan tanpa kendali?
Way Lalaan bukan destinasi ekstrem. Airnya tidak deras, kolamnya tidak luas, bahkan kerap dianggap “aman” oleh pengunjung. Ironisnya, justru di lokasi sesederhana ini, dua nyawa melayang tanpa satu pun tanda kesiapsiagaan.
Tidak terlihat petugas siaga, tidak ada
pengawasan aktif, minim rambu peringatan, dan nyaris tanpa pembatas area rawan.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa keselamatan pengunjung tidak pernah menjadi prioritas.
Sorotan tajam pun mengarah ke Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus. Jika Way Lalaan dipromosikan sebagai destinasi wisata resmi, maka pengawasan dan perlindungan pengunjung adalah kewajiban mutlak. Bukan hanya soal promosi dan angka kunjungan, tapi tanggung jawab atas nyawa manusia.
Pertanyaan keras pun tak terelakkan:
Apakah Dinas Pariwisata pernah melakukan evaluasi risiko?
Apakah ada standar pengamanan yang diterapkan?
Atau Way Lalaan dibiarkan terbuka tanpa sistem, tanpa petugas, tanpa kontrol?
Jika pengelolaan wisata hanya sebatas membuka pintu dan menarik retribusi, sementara keselamatan diabaikan, maka ini bukan kelalaian biasa, ini pembiaran.
Dua korban jiwa di Way Lalaan seharusnya menjadi alarm darurat. Namun jika tragedi ini kembali berlalu tanpa evaluasi, tanpa sanksi, tanpa pembenahan, maka publik patut curiga: apakah nyawa wisatawan memang tidak pernah dihitung..??
Wisata tanpa pengawasan bukan destinasi, melainkan perangkap kematian. Dan Way Lalaan hari ini telah menjadi simbol gagalnya tanggung jawab negara di ruang publik.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan Pelaku usaha menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan jasa. Pengelolaan wisata memikul kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pengguna jasa, terlebih anak-anak. Ini bukan sekedar kelalain orang tua.(Red)
