Polsek Kasui Amankan Diduga Pelaku Percobaan Curat di Tanjung Harapan

LIBAS NEWS7.COM-WAYKANAN

Polsek Kasui Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di pemukiman, Ds. Tanjung Harapan Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Rabu (20/08/2025).

Tersangka inisial JK (30) berdomisili di Talang Madiun, Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menerangkan terjadinya peristiwa curat atau percobaan pencurian ini pada hari Senin, 11-08-2025 pukul 03:00 WIB di rumah korban an. Wildan di Kampung Tanjung Kurung, Kasui.

Saat itu korban sedang tidur kemudian terbangun karena mendengar ada suara di depan rumah, lalu korban mengecek ternyata pintu depan/pintu warung yang terbuat dari papan sudah dalam keadaan terbuka.

kemudian korban melihat diduga pelaku sudah berada di dalam rumah dan korban melihat dengan jelas diduga pelaku karena tersorot sinar lampu, sehingga korban berteriak maling lalu diduga pelaku lari keluar rumah dan korban berusaha mengejar keluar rumah namum tidak berhasil ditemukan.

Setelah itu, korban kembali ke dalam rumah untuk memeriksa barang-barang apa yang telah dicuri namun tidak ada yang hilang dan korban melihat papan pintu warung sudah terlepas atau rusak, disekitar lokasi korban juga melihat sebilah golok yang diduga milik pelaku.

Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku percobaan curat didalam rumah korban ini pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, sekitar Pukul 19.00 Wib, unit reskrim Polsek Kasui mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan diduga pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut lalu personel menuju ke Talang Madiun, Kampung Tanjung Kurung dan Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, di kedimannya di Desa Tanjung Harapan, Kampung Tanjung Kurung.

Kini atas perbuatannya yang bersangkutan diamankan di Polsek Kasui guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan jika terbukti dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun tujuh bulan penjara, “kata Kapolsek.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *