Polsek Gunung Labuhan Bekuk Pelaku Anirat di Kampung Bengkulu

WAYKANAN-LIBAS NEWS7.COM

Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Dusun II Semeter Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selasa (29/07/2025).

Tersangka inisial S (49) berdomisili di Dusun II Semeter Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Abdul Haris, menjelaskan kronologis kejadian anirat terjadi pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, di Dusun II Semeter Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Berawal dari korban Eka Saputra (32) memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit tanpa bodi dan tanpa plat warna biru hitam beserta obrok warna hijau yang bermuatan beraneka ragam jenis sayuran untuk didagangkan, saat itu korban melayani beberapa pelanggan.

Setelah itu, datanglah terlapor inisial S dan meminta kepada korban berupa minuman es cendol, lalu korban memberikannya akan tetapi terlapor meminta lebih.

Tiba-tiba diduga terlapor yang sebelumnya sudah membawa diduga sebilah senjata tajam jenis golok dengan sarungnya yang diikatkan dipinggang sebelah kirinya, lalu mencabutnya dengan menggunakan tangan kanan langsung membacokkannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala dibagian sebelah kanan di atas telinga kanan korban, sehingga mengalami pendarahan.

Selanjutnya korban berusaha merebut senjata tajam yang ada disebelah tangan kanan terlapor dan terjadi bergumulan diantara keduanya, setelah berhenti korban lalu dibawa ke UPT Puskesmas Gunung Labuhan untuk mendapatkan tindakan medis.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat benda tajam di kepala bagian sebelah kanan di atas telinga sebelah kanan. Dan korban masih dirawat di Rumah Sakit Handayani Kotabumi lalu Orang tuanya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan Untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 15:00 Wib, TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita BB berupa sebilah sajam jenis golok merek HJG dengan gagang dari plastik warna hijau panjang sekitar 45 Cm dengan sarung golok terbuat dari kayu warna coklat terhadap barang bukti didalam rumahnya di Dusun II Semeter Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya

Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *