Pungli di Satpas Polres Madina: Biaya Penerbitan SIM C Capai Rp1,5 Juta per Orang

LIBAS NEWS7.COM-Mandailing Natal

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, Satpas Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatra Utara, disorot menyusul laporan warga yang mengaku dipungut biaya tak wajar dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Dua wanita kakak beradik, berinisial ZNB dan SY, warga Kecamatan Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal, mengaku harus membayar Rp1.500.000 per orang untuk mendapatkan SIM C yang mereka urus secara resmi di Satpas Polres Madina.

“Satu orang satu juta lima ratus, Pak. Tadi kami buat SIM C, pengurusannya sama Pak Rudi,” ungkap mereka saat dikonfirmasi awak media di depan areal Satpas Polres Madina pada Selasa, 23 Juli 2025.

Padahal, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan resmi yang berlaku, biaya penerbitan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, hanya sebesar Rp100.000. Artinya, dugaan pungli dalam kasus ini mencapai lebih dari 1.400 persen dari tarif resmi.

Fenomena ini kembali memicu kekhawatiran publik terkait masih maraknya praktik kotor di sektor pelayanan publik, khususnya di lingkungan kepolisian yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

Meski telah dilaporkan Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, khususnya Kapolda Sumut Irjen whisnu Hermawan dan Kapolres Mandailing Natal, belum memberikan keterangan resmi. Awak media mendesak agar Kapolres Madina segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan menindak tegas jika benar terdapat oknum anggota yang terbukti melakukan pungli.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik adalah harga mati. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Polri, khususnya Polda Sumatra Utara, dalam membuktikan komitmennya terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan praktik korupsi di tubuh institusi.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *