LIBAS NEWS7.COM-WAYKANAN
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan amankan diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian biasa di Dusun Talang Famili Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jumβat (20/06/2025).
Tersangka inisial AS (35) warga Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu, 01-06-2025 pukul 13.00 WIB korban dengan mengendarai satu unit R2 merek Yamaha Vega ZR mencari kayu di kebun karet plasma KUD Catur Tunggal, Dusun Talang Famili Kp. Umpu Kencana Kec. Blambangan Umpu, Way Kanan.
Sepeda motor tersebut di parkir di pinggir jalan dengan posisi kunci kontak masih menempel di kontaknya lalu ditinggal oleh korban mencari kayu sekitar 50 meter jarak dari parkiran motor korban.
Kemudian saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah hilang dan korban berusaha mencari di seputaran namun tidak ditemukan lalu korban menelpon saksi K dan S tak lama kemudian datang dan ikut melakukan pencarian namun motor tidak ditemukan.
Setelah itu, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak Kepolisian, kerugian korban berupa 1 (satu) unit R2 merek Yamaha Vega ZR warna merah marun No.Pol : BE 5161 WO tahun 2011 dan apabila dinominalkan kerugian korban sebesar Rp 5 juta rupiah.
Atas laporan dari korban itu, hasilnya pada hari Selasa, 17-06-2025 pukul 21.00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga TSK di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya petugas menuju kelokasi dan TSK berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan beserta barang bukti sepeda motor, STNK dan BPKB yamaha vega ZR warna merah marun No.PoL : BE 5161 WO tahun 2011 lalu dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,βungkap Kapolsek.(red)