Way Kanan- LIBASNEWS7.COM
Kejanggalan upaya pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Negara Batin, Way Kanan Lampung ditanggapi oleh Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika.
Melalui Telegram Kapolda Lampung No : ST/49/VI/ RES.7.5/2025 . tanggal 5 Juni 2025 tentang Perkara Khusus.
Maka pada tanggal 12 Juni 2025 bertempat di ruang Rapat Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung Lampung akan diadakan gelar Perkara Khusus.
” Saya selaku korban telah menerima surat dari Polsek Negara Batin tanggal 9 Juni 2025 terkait undangan untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ujar Hendrik Iskandar orang tua korban, Selasa 10 Juni 2025.
Anaknya Mau di Bunuh Dan Dikeroyok, Laporan Nya Malah Dimentahkan Polisi, Warga Lapor Propam Polda
Seperti diketahui, seorang ayah warga Desa Srimenanti, Negara Batin,Way Kanan tidak terima laporan nya di polisi dimentahkan sehingga membuat laporan ke Propam Polda Lampung.
Menurut pelapor, anaknya yang berinisial Rd ( 15) sempat mau dibunuh dikeroyok oleh beberapa pelaku.
Masing masing: Ai, Ag,Nb dan Iw ke empatnya dilokasi halaman rumah dan dihadapan kepala Kampung Srimenanti Abdul Roni.
Hendrik Iskandar ( 38) tinggal Desa Srimenanti akhirnya melaporkan polisi di Reskrim Polsek Negara Batin, Senin, 2 Juni 2025 ke Propam Polda Lampung.
Laporan diterima oleh Yanduan Propam Polda Lampung sesuai No : SPS2/ 60/VI/ 2025/Subbagyanduan Tanggal 2 Juni 2025 ditandatangani oleh Brigpol Muhamad Zaki Mubarok,SH..
Menurut Hendrik dirinya melaporkan penyidik Reskrim Polsek Negara Batin. Dia tidak terima laporan nya di Polsek Negeri Batin sesuai LP/ B/14/V/2025/SPKT/ POLSEK NEGARA BATIN/ POLRES WAY KANAN / POLSEK NEGARA BATIN, Tanggal 2 Mei 2025, dihentikan penyelidikan nya oleh. Polisi.
Pada tanggal 26 Mei 2025 dirinya menerima surat dari Polsek Negara Batin No: B/72/V/ RES.124/ 2025/ Reskrim isinya menyatakan laporan saya tidak dapat dilanjutkan dari Penyelidikan ke tahap selanjutnya karena dianggap saksi saksi yang masih kurang.
Menurut Hendrik, pihak Polsek Negara tidak profesional menangani perkara yang ditangani.
” Tugas Polisi membuat perkara menjadi terang , namun yang saya alami kebalikannya . Malah dibuat tidak terang oleh polisi.
” Bahkan pasal yang dipakai polisi hanya 335 KUHpidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, harusnya dikenakan ancaman pasal 170 KUHpidana tentang pengeroyokan dan juga pasal tentang perlindungan anak, karena korban masih dibawah umur.
Menurut saya perkara ini sudah terang dengan adanya korban, saksi saksi maupun rekaman CCTV adanya perbuatan para terlapor yang mengejar anak saya sampai terjatuh nyaris di tusuk senjata tajam , kok malah di anggap tidak cukup bukti,’ ujar Hendrik.
” Saya mohon Keadilan dan perlindungan hukum kepada Propam Polda Lampung sebagai benteng terakhir keadilan ,” akhir Hendrik.
Pewarta Hepni