Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan TO Barang Ops Pekat Krakatau 2025

Lampung Utara – LIBASNEWS.7COM.

Satgas Gakkum Ops Pekat Krakatau 2025 Polres Lampung Utara berhasil mengungkap Kasus TO Barang hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (1/5/25).

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus TO BARANG Ops Pekat Krakatau 2025 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Peristiwa curat terjadi Pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 03.46 wib. Di Jl. A. Somad Gani Kebun Empat Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dan korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit TV 43″ Merk Panasonic, 1 (satu) unit Subwoofer 12 in, 1 (satu) unit Box Speaker Merk 3H Audio, 1 (satu) unit Ampli Power Merk Martin Roland MA3000K dan 2 (dua) Ampli Power AK-3000 Merk 3G Audio

Berdasarkan serangkaian penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku berikut barang bukti di sebuah kontrakkan yang beralamatkan di Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

“Tim Tekab 308 melakukan Penggerebekan kontrakan pelaku namun pelaku sudah tidak ada kontrakannya dan hanya menemukan barang bukti 1 (satu) unit TV 43″ Merk Panasonic, 1 (satu) unit Subwoofer 12″, 1 (satu) unit Box Speaker Merk 3H Audio, 1 (satu) unit Ampli Power Merk Martin Roland MA3000K, 2 (dua) Ampli Power AK-3000 Merk 3G Audio,” ujarnya.

Selanjutnya Tim membawa barang bukti tersebut ke Polres Lampung Utara dan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang keberadaan pelaku.

“Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara terus melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang keberadaan pelaku,” katanya.

Pewarta Hepni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *