Libasnews7.com – Jakarta,
Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GERMASI ), layangkan Laporan Pengaduan ( LAPDU ) terkait Dugaan Indikasi Korupsi 2 ( Dua ) Paket Pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) pada Satuan Kerja Dinas PUPR Kab. Lampung Barat TA. 2023. ( 03/06/2024 )
Bahwa Laporan Pengaduan ( LAPDU ) tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ), dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan DAK.K.1 Rehabilitasi /Pemeliharaan Jalan Pagar Dewa – Lumbok (Rehabilitasi Jalan) Senilai Rp. 19 Milyar, yang di kerjakan oleh PT. BLP.
2. Pekerjaan DAK.D1 Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan Sebarus – Padang Dalom (Rehabilitasi Jalan) Senilai Rp. 7 Milyar, yang dikerjakan oleh CV. H.
Saat di konfirmasi Ridwan Maulana selaku Founder Masyarakat Independent GERMASI menyampaikan bahwa ” Langkah yang diambil oleh rekan – rekan Aktifis Masyarakt Independent GERMASI dengan melayangkan Laporan Pengaduan ke Kejagung RI itu sudah tepat dan dasar landasannya jelas, kami telah mengantongi beberapa fakta temuan dilapangan yang tentunya dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk bagi penyidik agar dapat mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan nantinya”, Ungkap ridwan
Sambung Kata ” Dugaan Indikasi Korupsi tersebut di dasari dengan adanya temuan fakta secara kasat dilapangan dengan membandingkan terhadap analisa data mengacu pada Spesifikasi Umum yang merupakan Pedoman Panduan Perencanaan dan Pelaksanaan Untuk Kontruksi Jalan dan Jembatan, dari hasil analisa membandingkan dengan fakta dan data, maka ditemukan dugaan Pengurangan Volume Material BJTS dan penggunaan bahan material Agregat Batu Pecah yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di isyaratkan serta di rencanakan pada kontrak kerja”.
” Kami menilai dugaan penggunaan bahan material yang tidak sesuai tersebut bisa terjadi karena diduga lemahnya fungsi pengawasan dan adanya unsur dugaan pembiaran yang dilakukan oleh oknum PPK dan Oknum Konsultan Supervisi, jika bicara Besic Ilmu dan Quality Control seharusnya penggunaan bahan material yang tidak sesuai tersebut tidak dapat di terima, namun faktanya mereka tetap menerima dan membayarkan PHO pekerjaan nya hingga lunas”.
” Atas perbuatan tersebut kami menilai dan menduga oknum rekanan, oknum PPK dan oknum Konsultan supervisi diduga berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar Pasal 7 Ayat (1) Huruf a dan b UU RI Tindak Pidana Korupsi Nom 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang”, Tegasnya
Guna untuk Menjamin Kepastian dan Supremasi Hukum ( Rule Of Law ), Publik meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI dan Jampidsus untuk segera melakukan serangkai upaya Hukum berupa Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penyidikan kepada pihak – pihak yang terkait dan terlibat pada pelaksanaan pekerjaan tersebut supaya menjadi terang benerang dan memberikan dampak positif untuk menghindari hal serupa terjadi dikemudian hari. ( Red/Tim )