Program Pamsimas OKU Timur TA. 2023 Dilaporkan Masyarakat Independent Ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.

LIBASNEWS7.COM – OKU Timur, Program Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat ( Pamsimas ) Kabupaten OKU Timur di Tahun Anggarah 2023 yang bersumber dari dana APBN Senilai Rp. 2,4 Milyar melalui Balai Besar Wilayah Permukiman Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan Masyarakat Indpendent Ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Bahwa pelaporan tersebut didasari dengan adanya dugaan temuan berupa Indikasi penyimpangan dalam proses tahapan pengadaan barang / jasa serta penyimpangan dalam pelaporan adminitrasi keuangan yang diduga terjadi di beberapa desa penerima program Pamsimas yang ada di Kabupaten OKU Timur.

Yoyon Muchtar selaku perwakilan dari Masyarakat Independent kepada awak media menyampaikan bahwa ” laporan yang kami layangkan ke pada APH Kejaksaan didasari sesuai hasil penghimpunan informasi yang telah kami kumpulkan dengan membandingkan berdasarkan data laporan realisasi yang kami miliki dengan keterangan dari beberapa Pokmas penerima program terkait, maka ditemukan dugaan berupa indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang / jasa serta penyimpangan dalam pelaporan administrasi keuangan, sehingga berdasarkan fakta tersebut kami menilai dan menduga bahwa mekanisme pelaksanan Program Pamsimas yang terealisi di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis yang di isyratkan dan telah ditetapkan oleh pemerintah”. Ungkapnya

Ditemui di tempat terpisah Ridwan Maulana yang juga selaku Aktifis dari masyarakat Independent saat di komfirmasi mengatakan bahwa ” Dugaan penyimpangan yang terjadi pada realisasi pelaksanaan program Pamsimas OKU Timur Ta. 2023 diduga berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Wewenang , Pasal 8 dan 9 tentang Penggelapan Dalam Jabatan sesuai UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Nomor 20 Tahun 2001Tentang Tindak Pidana Korupsi”.

Sambung kata “karena proses pelaksanaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka kami menilai dan menduga bahwa Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah “, Ungkap Ridwan.

Adi Suratman selaku Aktifis Masyarakat Independen juga menambahkan ” Agar dugaan pemasalahan ini menjadi terang benderang dan bisa di pertanggung jawabkan secara hukum, maka kami meminta ke pada APH Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada oknum – oknum tersebut, agar hal serupa tidak terjadi kembali di kemudia hari dan kedepannya pelaksanaan program Pamsimas mekanisme bisa berjalan sesuai dengan ketentuan aturan dan petunjuk teknis yang sudah di tetapkan oleh pemerintah”,Tutup Adi Suratman
( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *