Libasnews7.Com – Lampung
Merujuk pada PP 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana masyarakat dijamin oleh Negara untuk ikut berperan aktip dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tipikor yang menjadi musuh utama dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Melihat hal itu, maka Aktifis Gerakan Nasional Masyarakat Anti Korupsi ( GERMASI ) melakukan serangkaian kegiatan dan upaya pemantauan di 4 titik paket pekerjaan Dinas PSDA Propinsi Lampung Ta. 2023 yang berada di Kab. Lampung Utara dengan uraian dan lokasi kegiatan sebagai berikut :
1. Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara.
2. Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air Desa Ogan Lima Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara.
3. Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air Desa Pulau Panggung Kec. Abung Tinggi Kab. Lampung Utara.
4. Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Kelompok Tani Taruna Tani Desa Semuli Raya Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara (lokasi 2).
Aktifis GERMASI Adi Suratman saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya sedari awal sudah bergerak melakukan progres pemantauan berkerja sama dengan rekan – rekan media lokal yang ada di Lampung utara.
” Progres pemantauan dari awal kegiatan sudah kami lakukan bekerja sama dengan beberapa rekan – rekan media yang ada di lampung utara, kami akan pantau terus kegiatan pembangunannya sampai dengan rampung 100%, apabila nantinya di temukan dugaan indikasi penyimpangan maka kami akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Ujarnya
Ditemuin di tempat terpisah Aktifis GERMASI sekaligus Koordinator Tim Pengawasan Internal dari Sahdana Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Ridwan Maulana menyampaikan bahwa ” Data RAB dan Desain Gambarnya sudah kami pegang, tinggal nanti kita lakukan progres pemantauan lapangan, kita sesuaikan dengan analisa spesifikasi yang sudah ditentukan dan direncakan, apabila nantinya ditemukan dugaan indikasi penyimpangan tentunya kami akan berkoordinasi dan melaporkanya hasil analisa temuan kami kepada Sahdana S.Pd Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung , BPKP Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia”, Ungkapnya.
Sambung kata ” Kami berharap kejadian seperti pada salah satu titik pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Way Melesom Kab. Pesisir Barat (Tahap 2) senilai 2 Milyar lebih yang dikerjakan oleh Oknum Rekanan CV.RF pada Dinas PSDA Provinsi Lampung Ta. 2022 yang berada di Kab. Pesisir Barat yang berdasarkan hasil pemantauan diduga terdapat penyimpangan berupa penggunaan item bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan terdapat salah satu Item pekerjaannya yang diduga tidak di kerjakan, namun faktanya sesuai informasi pekerjaan tersebut tetap dilakukan pembayaran hingga mencapai 80% kurang lebih”,
” Sehingga berdasarkan pada fakta – fakta tersebut, maka dalam waktu dekat ini kami akan berkoodinasi dengan Tim Advokasi hukum kami untuk melayangkan surat laporan resmi kepada pihak APH Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera dilakukan proses pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan agar menjadi terang benerang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku”, Tutupnya
maka untuk mencegah hal serupa agar tidak terjadi kembali, maka Aktifis GERMASI akan melakukan progres pemantauan pada pelaksanaan kegiatan di 4 titik pekerjaan yang tersebar di lampung utara tersebut. ( Red )