WAY KANAN-LIBAS NEWS7. COM
Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku Tindak Pidana penipuan di Desa, Sri Jaya Mulya, Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan untuk peredaran narkotika dan penambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Gunung Katun, Baradatu, Way Kanan. Selasa (19/5/2026).
Ketiga Tersangka yang diamankan berinisial HS (31) berdomisili di Dusun Bungur Sari Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, MG (34) berdomisili Kampung Sriwijaya Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan AS (26) berdomisili Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim IPTU Riswanto dan Kasatrenarkoba IPTU Prayugo Widodo menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wib pelapor an. Riky Susanto dihubungi oleh terlapor dan meminta untuk di kirimkan sejumlah uang Rp. 50. juta rupiah untuk melakukan transaksi bisnis emas.
Karena sudah ada tranksaksi bisnis dari korban ke telapor tersebut, lalu terlapor ini memanfaatkannya kembali dengan meminta sejumlah uang kepada korban sehingga pada Kamis tanggal 07 Mei 2026 meminta kiriman uang sejumlah Rp. 50. juta rupiah dan hari Jum’atnya meminta korban untuk mengirimkan uang sejumlah Rp.150. juta rupiah sampai pada hari Sabtu (09 Mei 2026) korban kembali mengirimkan uang sejumlah Rp. 200. juta rupiah.
Tak cukup disitu esok harinya Minggu, diduga terlapor meminta dikirim uang senilai Rp.61. juta rupiah dan di kirim oleh korban dalam dua kali pengiriman melalui bank BRI. kemudian pelapor mencoba menghubungi terlapor pada Rabu (13/5/2026) namun tidak mendapatkan respon.
Dikarenakan tidak adanya komunikasi, lalu korban mencoba mendatangi kediaman telapor namun tidak berada dirumah.
Setelah itu, pada jum’at (15/5/2026) diduga terlapor MG (merupakan rekan terlapor HS) dengan modus melakukan penipuan menghubungi saksi K bahwa terlapor HS diamankan oleh Polres Way Kanan dikarenakan membeli emas dari tambang ilegal dan meminta untuk menyiapkan uang Rp. 150. juta rupiah untuk mengeluarkan HS dari kantor polisi.
Korban yang menerima laporan saksi tidak dapat memenuhi permintaan terlapor karena tidak memiliki uang sebanyak itu, hanya dapat menyiapkan uang sebesar Rp.20. juta rupiah lalu memberikan kepada saksi K untuk diserahkan kepada Terlapor MG di salah satu warung bakso di Baradatu.
Setelah uang tersebut diserahkan ke Saksi, lalu korban mengecek ke Polres Way Kanan apakah benar sdr. HS telah diamankan oleh Polres Way Kanan, ternyata tidak ada sdr. HS diamankan.
Atas kejadian tersebut korban Riky Susanto melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Lanjut Kapolres, para pelaku berhasil kami amankan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat, dilakukan penyelidikan pada hari Jum’at, 15 Mei 2026 pukul 19:00 Wib oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka MG berikut uang tunai Tindak Pidana senilai Rp.20 juta rupiah di warung bakso Sumadi 2 Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan pengembangan dengan berangkat ke Batu Raja Ogan Komering Ulu untuk melakukan penangkapan terhadap telapor HS dan sekitar pukul 22.00 Wib, TSK HS berhasil diamankan sewaktu sedang berada di dalam kamar hotel kemuning di Batu Raja.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap TSK HS, kembali petugas melakukan pengembangan kepada seseorang yang diduga melakukan penambangan emas illegal.
Hasilnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 pukul 04.30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr AS , berikut dengan BB diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 6,49 gram yang disimpan di dibawah tempat duduk AS dalam gubuk sewaktu berada di lokasi pengolahan emas di Kampung Gunung Katun, Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone, uang nominal Rp. 20. juta rupiah, 3 (tiga) buah karung berisi mangkok tanah, satu buah etalase kaca, satu timbangan digital, satu ember berisikan mangkok dan boraks, satu tabung oksigen warna biru, dan satu kotak rokok berisikan 70 (tujuh puluh) plastik klip berbagai ukuran yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan narkotika jenis sabu 6,49 gram diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal mengenai TP Penipuan TSK dapat dikenai dalam pasal 492 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,
Untuk penyalahgunaan narkotika dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo undang-
Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara untuk Tindak Pidana Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Pasal yang diterapkan Pasal 158 UU NO 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo uu 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana, diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.
(Red)
