Pesisir Barat –LIBAS NEWS7.COM
Penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) pada tahun 2025 yang lalu berupa traktor roda 4 kepada seorang ketua kelompok tani (Poktan) yang juga diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.
Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni LSM JPKP serta LSM GMBI bersama organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya kabupaten pesisir barat mempertanyakan mekanisme serta dasar penetapan penerima bantuan tersebut. Mereka menilai, bantuan pemerintah seharusnya diprioritaskan kepada kelompok tani yang benar-benar membutuhkan dan tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
Ketua Ormas Grib bersama ketua LSM GMBI menyebut, pihaknya telah menelusuri satu dari 19 Poktan yang menerima bantuan traktor tersebut dimana mereka timbul pertanyaan besar terkait kelayakan seorang pejabat publik menerima manfaat bantuan alsintan melalui kelompok tani yang dipimpinnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah tidak ada kelompok tani lain yang lebih membutuhkan? Apalagi salah satu penerima bantuan poktan ketuanya juga menjabat anggota DPRD aktif. Ini tentu menimbulkan persepsi di tengah masyarakat,” ujarnya Jumat (9/5/2026).
Menurut mereka, meskipun secara administrasi bantuan tersebut disalurkan kepada kelompok tani, namun status penerima manfaat yang juga merupakan pejabat publik perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan polemik.
Selain itu, mereka meminta dinas terkait membuka secara transparan proses pengusulan hingga penetapan penerima bantuan traktor roda 4 tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
“Kami meminta pemerintah daerah maupun instansi terkait menjelaskan secara terbuka bagaimana proses verifikasi penerima bantuan itu. Jangan sampai muncul asumsi bahwa bantuan hanya berputar pada kelompok tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua JPKP Mh.Bangsawan bertanya, kok bisa ketua Poktan yang juga anggota DPRD aktif yang satu partai dengan bupati dapat menerima bantuan, dimana keadilan bagi masyarakat” ujar nya penuh tanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan jabatan seseorang, namun berharap pemerintah dapat menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan bantuan tepat sasaran.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada ketimpangan. Karena bantuan pemerintah itu berasal dari uang rakyat dan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani yang membutuhkan,” tutupnya.
Sementara kepala dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan Irvan leonardo menyebutkan bahwa tak ada aturan yang melarang Anggota DPRD yang juga menjadi ketua Poktan menerima bantuan,
Saat dikonfirmasi lebih lanjut siapa yang menentukan penerima manfaat bantuan pemerintah kepala dinas mengatakan bahwa untuk penentu penerima manfaat bantuan ” ya kami dari pihak dinas yang menentukan siapa bakal penerima bantuan tersebut, yang dilarang sebagai penerima manfaat itu adalah PNS yang menjadi anggota atau pengurus” tutupnya.
Sumber Dok: tim IWO
Editor Web: Hepni
