Dugaan Pungli SIM  SATPAS Polres Simalungun  Pejabat Memilih  Bungkam

LIBAS NEWS7. COM-SUMATRA UTARA

 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kini bukan lagi sekadar isu liar. Praktik haram yang diduga berlangsung terang-terangan itu disebut semakin mengakar dan seolah kebal hukum.

 

Parahnya lagi, dugaan permainan tarif SIM di luar aturan resmi negara itu diduga berlangsung tanpa rasa takut, seakan ada pihak kuat yang melindungi.

 

Pada Kamis, 7 Mei 2026 sekira pukul 11.26 WIB, awak media melakukan konfirmasi langsung di Satpas Polres Simalungun. Seorang pria warga Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun, secara blak-blakan mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta untuk penerbitan SIM B2 Umum.

 

“SIM B2 Umum saya sudah lima tahun mati. Saya sudah ke mana-mana mahal, cuma di sini murah, hanya Rp1 juta langsung ke petugasnya,” ungkap pria tersebut tanpa ragu.

 

Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Sebab, tarif resmi penerbitan SIM sejatinya telah diatur negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan dugaan adanya “tarif khusus” yang diduga dimainkan oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi.

 

Awak media menduga kuat praktik pungli di Satpas Polres Simalungun bukan kerja satu-dua orang semata. Sulit dipercaya praktik seperti ini bisa berjalan mulus tanpa adanya pembiaran dari pimpinan.

 

Sorotan tajam kini mengarah kepada Kasatlantas Polres Simalungun, IPTU Devi Siringo-ringo. Sebab hingga saat ini, dugaan praktik tarif SIM liar disebut masih terus berlangsung dan belum tersentuh penindakan serius.

 

Yang lebih memprihatinkan, informasi dugaan pungli tersebut disebut telah berkali-kali diberitakan media. Bahkan pesan konfirmasi dan permintaan klarifikasi juga telah dikirim langsung kepada Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, melalui WhatsApp.

 

Namun hingga berita ini mencuat, Kapolres memilih bungkam.

Sikap diam tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa di balik praktik tarif SIM liar di Satpas Polres Simalungun?

 

Jika benar institusi Polri serius membersihkan praktik pungli, maka seharusnya laporan dan sorotan publik dijawab secara terbuka, bukan diabaikan. Bungkamnya pejabat kepolisian dalam polemik ini justru berpotensi menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.

 

Awak media mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, agar tidak tutup mata terhadap dugaan praktik kotor yang disebut telah mencoreng wajah pelayanan publik Polri.

 

Kapolda Sumut diminta segera melakukan audit total terhadap pelayanan Satpas Polres Simalungun, memeriksa aliran dugaan pungli, hingga menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

 

Sebab jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka slogan pelayanan presisi hanya akan terdengar indah di spanduk, namun busuk dalam kenyataan.

 

(RUDI COBRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *