BAU BUSUK PENEGAKAN HUKUM: KASUS KOKOH, DARI PERAMPASAN JADI “PENCURIAN BIASA”

LIBAS NEWS7. COM-SUMATRA UTARA

 

Kasus yang dialami Kokoh Kurniawan Zabua kini tak lagi dipandang sekadar perkara pidana biasa. Di mata publik, perkara ini mulai menyerupai potret buram penegakan hukum yang penuh tanda tanya.

 

Dugaan perampasan kendaraan dengan unsur tekanan dan intimidasi justru terkesan “dilunakkan” menjadi kasus pencurian biasa. Pertanyaannya: ada apa di balik semua ini?

 

Peristiwa yang terjadi di Jalan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi, disebut berlangsung terang-terangan. Satu unit mobil Toyota Rush GR 2024 milik korban diduga diambil paksa oleh sejumlah orang yang disebut-sebut berkaitan dengan debt collector.

 

Korban mengaku mengalami tekanan, dipaksa menandatangani dokumen, hingga tidak diberi ruang untuk menolak. Jika kronologi itu benar, maka publik wajar mempertanyakan mengapa perkara ini justru diarahkan ke Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.

 

Padahal, dari sudut pandang hukum pidana, unsur-unsur yang muncul dalam pengakuan korban justru mengarah pada pasal yang lebih berat dan serius. Dugaan adanya intimidasi dan tekanan semestinya membuka ruang penerapan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau bahkan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan.

 

Ketika pasal yang digunakan dianggap tidak mencerminkan fakta yang disampaikan korban, maka muncul kesan bahwa perkara ini sejak awal sudah diarahkan untuk “dilemahkan”.

 

Yang membuat publik semakin curiga, korban mengaku telah menyebut identitas sejumlah terduga pelaku berinisial FS, RN, dan JN kepada penyidik. Namun nama-nama itu disebut tidak dicantumkan dalam laporan polisi.

 

Alasan yang diberikan penyidik dinilai normatif: tidak bisa menetapkan atau menuduh seseorang tanpa penyelidikan lebih lanjut. Tetapi di sisi lain, korban bersikeras bahwa dirinya mengenal langsung para pelaku yang diduga terlibat dalam pengambilan kendaraan tersebut.

 

“Sudah saya jelaskan, dua dari tiga pelaku saya kenal. Tapi nama mereka tetap tidak dimasukkan. Pasal yang dipakai juga malah pencurian biasa,” ungkap Kokoh dengan nada kecewa.

 

Belum selesai sampai di situ, muncul pula dugaan yang jauh lebih serius. Kokoh mengaku diminta uang sebesar Rp500 ribu oleh oknum penyidik dengan alasan biaya operasional untuk mendatangi pihak leasing. Korban bahkan mengklaim memiliki bukti transfer dan percakapan yang dapat mendukung pernyataannya.

 

Jika tudingan itu benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal lambannya penanganan perkara. Ini sudah menyentuh dugaan pungutan liar di tubuh aparat penegak hukum—sesuatu yang selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat.

 

Ironisnya, lima bulan berlalu tanpa kepastian yang jelas. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan secara terbuka kepada korban maupun publik. Sementara pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku masih bebas beraktivitas seperti tak tersentuh hukum.

 

Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa perkara tersebut berjalan di tempat. Lebih parah lagi, muncul dugaan adanya upaya “pengarahan damai” yang dinilai publik sebagai cara halus untuk meredam perkara agar tidak berlanjut ke proses hukum yang serius.

 

Jika benar ada upaya semacam itu, maka publik berhak marah. Sebab hukum tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar. Keadilan tidak boleh dinegosiasikan di ruang tertutup.

 

Kini sorotan mengarah kepada jajaran internal kepolisian, termasuk pimpinan di wilayah hukum terkait. Sebab ketika korban merasa dipinggirkan, laporan tak kunjung jelas, dan dugaan pungli ikut mencuat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus—tetapi marwah institusi penegak hukum itu sendiri.

 

Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi formal. Audit internal, evaluasi terbuka, hingga tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bermain dalam perkara ini menjadi tuntutan yang tak bisa lagi diabaikan.

 

Sebab bila kasus seperti ini terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya: hukum bisa dipelintir, pasal bisa dipilih sesuai kepentingan, dan keadilan hanya berlaku bagi mereka yang punya kuasa.

 

Hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari AKBP Rina Frillya terkait berbagai dugaan yang disampaikan korban.

 

(RUDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *