Simalungun — LIBAS NEWS7.COM
Aktivitas galian C ilegal berupa pengerukan dan pengurukan pasir di aliran sungai wilayah Sei Mangkei, Kecamatan Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terkesan kebal hukum. Meski dilakukan secara terang-terangan, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Simalungun di bawah jajaran Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa, 6 Januari 2026, aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat ekskavator tampak berlangsung bebas tanpa hambatan. Pasir hasil galian diangkut dan diperjualbelikan secara terbuka. Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan informasi izin usaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pertambangan galian C.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian C tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Warga mengaku resah dan khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama kerusakan aliran sungai dan potensi bencana di kemudian hari.
“Sudah lama galian C itu beroperasi, Pak. Tapi tidak pernah ada penindakan dari penegak hukum. Kami khawatir kalau pengerukan terus berlangsung akan berdampak buruk. Sepertinya mereka sudah ada setoran ke Polres, soalnya tidak pernah ada tindakan hukum,” cetus warga dengan nada kecewa.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum setempat. Padahal, praktik galian C ilegal jelas melanggar aturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat.
Atas temuan tersebut, awak media mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas galian C ilegal di Sei Mangkei.
Selain itu, Kapolda juga diminta melakukan pemeriksaan serius terhadap kinerja Kapolres Simalungun, yang diduga tidak profesional dan melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka sikap diam aparat bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat serta penegak hukum yang berkeadilan.
Masyarakat kini menunggu keberanian dan ketegasan Polda Sumatera Utara untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta benar-benar berpihak pada kepentingan lingkungan dan rakyat.
(RD/TEAM)
