LAMPUNG Tengah –LIBAS NEWS7COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Lampung berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok over kredit kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh oknum mata elang atau biasa disebut debt collector (DC). Dalam kasus ini, seorang pria berinisial M.A. (31) diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/244/VI/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 Juni 2025. Tersangka diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik.
Perkara ini bermula pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Korban berinisial I. (42) berniat melakukan over kredit terhadap satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2928 GKZ.
Kendaraan tersebut sebelumnya dibeli korban dengan uang muka sebesar Rp50 juta dan cicilan Rp6.670.000 per bulan selama lima tahun melalui perusahaan pembiayaan BCA Finance. Korban kemudian meminta bantuan rekannya untuk mencarikan pihak yang bersedia melanjutkan kredit.
Melalui perantara, korban dipertemukan dengan tersangka M.A. yang mengaku mampu membantu proses over kredit di BCA Finance. Dalam pertemuan tersebut disepakati biaya over kredit sebesar Rp46 juta. Setelah dana ditransfer dan kendaraan berikut STNK serta kunci serep diserahkan, tersangka membawa mobil tersebut dengan alasan akan mengurus administrasi.
Namun, proses over kredit tidak dapat dilanjutkan karena calon penerima kredit tidak memenuhi persyaratan BI Checking. Alih-alih mengembalikan kendaraan kepada korban, tersangka yang berperan sebagai oknum mata elang tersebut justru diduga mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa persetujuan. Sementara itu, korban masih tetap menanggung kewajiban angsuran kendaraan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp298 juta.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain salinan perjanjian pembiayaan multiguna di BCA Finance atas nama korban, fotokopi BPKB kendaraan, rekening koran Bank BCA milik korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, fotokopi KTP pihak terkait, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Metro Lampung, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Lampung. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus over kredit di luar mekanisme resmi perusahaan pembiayaan,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Lampung dan dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sumber Dok: Tim JMI
Editor web: Hepni
