Wartawan Diteror Usai Ungkap Proyek Jembatan Rp6,3 Miliar di Tanggamus

TANGGAMUS – LIBAS NEWS7.COM

Dugaan teror terhadap wartawan kembali mencederai kebebasan pers. Seorang jurnalis media daring nasional Gerbang Nusantara mengaku menerima ancaman bernada intimidatif melalui sambungan telepon WhatsApp, tak lama setelah mengungkap proyek jembatan bernilai Rp 6,3 miliar di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari salah satu fraksi, menyusul terbitnya laporan mengenai ambruknya talud Jembatan Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, saat alat berat ekskavator masih beroperasi di lokasi proyek.

Proyek itu belum pernah digunakan masyarakat. Belum melalui uji fungsi. Namun lebih dulu runtuh.

Nilainya bukan kecil. Rp 6,3 miliar. Uang negara. Uang publik.

Wartawan bersangkutan mengungkapkan, ancaman diterima saat dirinya dalam perjalanan pulang dari Lampung Utara. Panggilan WhatsApp masuk dengan nada tekanan, setelah berita menyebut nama Wan Talo berdasarkan keterangan narasumber terkait kepemilikan pekerjaan proyek.

“Saya bekerja berdasarkan keterangan narasumber dan fakta lapangan. Tidak ada rekayasa. Tapi setelah berita terbit, justru muncul ancaman. Ini bukan hanya soal saya, ini soal kebebasan pers,” ujar wartawan tersebut, Selasa malam (20/1/2026), sekitar pukul 19.03 WIB.

Redaksi: Ini Kerja Jurnalistik, Bukan Serangan Pribadi

Redaksi Gerbang Nusantara menegaskan, laporan tersebut disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Redaksi juga menegaskan terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak mana pun yang disebut dalam pemberitaan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga terlibat. Upaya konfirmasi kepada unsur DPRD Kabupaten Tanggamus, pemerintah daerah, dan instansi terkait masih terus dilakukan.

Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Dugaan intimidasi ini menjadi alarm serius.

Ancaman terhadap wartawan bukan sekadar persoalan personal, melainkan serangan langsung terhadap hak publik untuk tahu.

Kalangan pers menilai, jika dugaan teror ini dibiarkan, maka ruang demokrasi terancam menyempit. Kritik bisa dibungkam. Fakta bisa ditakuti. Dan uang negara berisiko luput dari pengawasan.

Konsekuensi Hukum Menanti

Secara hukum, dugaan ancaman terhadap wartawan memiliki konsekuensi pidana tegas:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1):
Menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

UU ITE Pasal 29 jo Pasal 45B

Ancaman atau intimidasi melalui media elektronik dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Penegasan Redaksi

Redaksi menegaskan: Tidak ada itikad buruk dalam pemberitaan Hak jawab dijamin Segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik ditolak

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Redaksi juga akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Bupati Tanggamus, APIP, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas terkait demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *