Bandar Lampung – LIBAS NEWS7.COM
Selasa, 30 Desember 2025.
Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) menghadiri sidang sengketa informasi publik antara JMI sebagai pemohon melawan PPID Utama Kabupaten Way Kanan sebagai termohon, dengan agenda pembacaan putusan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner KI. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan oleh JMI.
Putusan ini menegaskan bahwa sebagian informasi yang dimohonkan oleh JMI dinilai sebagai informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh pemohon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua JMI DPC Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan Komisi Informasi, namun menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan dan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Dengan hasil putusan ini, kami dari JMI DPC Way Kanan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya usai sidang.
Menurutnya, langkah banding tersebut diambil sebagai bentuk komitmen JMI dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel dari badan publik.
Sidang pembacaan putusan ini turut dihadiri oleh perwakilan para pihak serta undangan terkait, dan berlangsung dengan tertib hingga selesai.(Red)
