Dugaan Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp1 Miliar, Satreskrim Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar

TANGGAMUS – LIBAS NEWS7.COM

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah FH dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif meski telah dipanggil sebanyak dua kali,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Primadona Laila, S.H., dan Kanit Tipikor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd., dalam konferensi pers pada Kamis (18/12/2025).

FH ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 serta 2022.

Modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada pekerjaan fisik. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.

“Tersangka mencairkan anggaran melalui sekretaris dan bendahara desa. Namun setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka. Selain itu, pengelolaan APBP sejak 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” jelas Kapolres.

Selama proses penyelidikan sekitar 10 bulan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.

Kapolres menambahkan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Upaya memberikan waktu bagi tersangka untuk mengembalikan kerugian negara juga telah dilakukan, namun FH tidak menunjukkan itikad baik.

“Dari pendalaman penyidik, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Pembelian aset masih kami telusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga, menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R, yang sebelumnya ikut terseret dalam perkara ini, telah mengembalikan kerugian negara.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *