Waykanan-LibasNews7.Com
Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit bersama Polsek Kasui dan Satreskrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Warung di Dusun Sirah Mulyo Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (14/12/2025).
Tersangka inisial JL alias Wawan (35), DA (18) dan KR (27) berdomisili di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menyampaikan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui genteng rumah dan merusak atap rumah kemudian masuk selanjutnya mengambil uang dan barang – barang dagangan yang ada di dalam warung (minimarket) milik Suyadi.
Kronologis kejadian pada hari Senin 08-12-2025 pukul 17.00 WIB, korban menutup warung bersama istri korban yang alamat di Dusun Sirah Mulyo Kampung. Simpang Asam, Banjit. Setelah memastikan semua terkunci kemudian korban dan istri korban pulang ke rumah yang jaraknya sekitar 150 meter dari warung korban.
Pada hari Selasa 09-12-2025 sekitar pukul 07.00 WIB korban membuka pintu rolling bagian depan dan terkejut melihat kondisi di dalam warung telah berantakan dan korban melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.
Kemudian korban melihat ke bagian atap rumah mendapati atap rumah dalam keadaan rusak genteng dalam keadaan terbuka. Menyadari telah terjadi pencurian di dalam warung milik korban kemudian korban mengecek barang-barang apa saja yang hilang bersama istrinya.
Setelah dicek barang yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), rokok dengan berbagai merek sebanyak 15 slop dan lain-lain, serta HP merk OPPO A17K warna biru yang korban letakkan di laci warung, kerugian korban ditaksir Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kemudian korban melaporkan ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu 10-12-2025 sekitar pukul 18.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Banjit di backup oleh TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan diduga TSK.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang berada di pondok kolam ikan di Kampung Simpang asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku KR diamankan oleh TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan gabungan dengan Polsek Banjit dan Polsek Kasui saat di Dusun Talang Padang Kampung Kedaton Kasui pada hari Rabu 10 Desember 2025 pukul 23.30 WIB.
Sementara, Pelaku DA dapat diamankan pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Banjar Mulya, Baradatu.
Atas perbuatannya terlapor dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”kata Kapolsek Banjit.(Red)
