LIBAS NEWS7.COM-Tanah Karo
Dunia jurnalistik kembali mendapatkan tamparan keras dari tindakan arogansi oknum pejabat publik. Seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas kontrol sosialnya justru mendapat ancaman dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tanah Karo AKP Rabiah Adawiyah. Insiden ini terjadi setelah sang wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di wilayah tersebut.
Dugaan pungli mencuat setelah seorang warga, ES (inisial), warga Jalan Berastagi, mengaku harus membayar Rp520 ribu untuk memperoleh SIM C. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SIM C hanya sebesar Rp100 ribu. Artinya, terdapat selisih Rp420 ribu yang belum jelas ke mana arahnya.
Tak hanya itu, ES juga mengaku mendapatkan SIM tanpa menjalani tes praktik. Proses pengurusan berlangsung cepat, sehingga menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini bentuk layanan prima atau justru indikasi permainan sistem yang merugikan masyarakat?
“Meski biaya mencapai Rp520 ribu, tapi prosesnya cepat, Pak. Dan tanpa praktek mengendarai. Ya mau bagaimana lagi, sudah menjadi aturan mereka untuk biayanya,” ujar ES kepada wartawan.
Menanggapi laporan tersebut, pada Rabu malam, 28 Agustus 2025, pukul 21.47 WIB, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kasat Lantas Polres Tanah Karo melalui pesan WhatsApp. Namun yang terjadi justru di luar dugaan: bukan klarifikasi atau bantahan, tetapi sebuah panggilan telepon bernada tinggi disertai ancaman.
Dalam rekaman percakapan berdurasi sekitar empat menit, Kasat Lantas tampak emosi dan menyampaikan pernyataan bernada intimidatif:
> “Maksudnya apa ini? Ini-ini saja yang kalian konfirmasi. Sudah empat wartawan yang konfirmasi soal ini. Jangan seperti ini kalian! Saya juga punya keluarga di PWI. Ini saya tandai nomor kontak kalian. Saya laporkan kalian ke Kapolda!” ujarnya, sebelum menutup sambungan secara sepihak.
Tindakan tersebut tentu mencederai prinsip demokrasi dan transparansi publik. Alih-alih menjawab pertanyaan yang merupakan hak publik untuk tahu, oknum pejabat malah memilih menyerang secara verbal insan pers yang sedang bertugas.
Perilaku seperti ini tak hanya mencoreng nama institusi, namun juga menjadi preseden buruk dalam hubungan antara pers dan aparat penegak hukum. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa jurnalis memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sejumlah kalangan menyayangkan sikap Kasat Lantas tersebut. Beberapa organisasi pers mulai menyuarakan kecaman dan mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap arogansi anak buahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto terkait dugaan pungli maupun insiden intimidasi terhadap wartawan.(RD)/TIM)