KPK Wajibkan Kepala Desa Setor LHKPN: Berlaku Mulai Juli 2024
Libasnews7.Com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh kepala desa di Indonesia untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), sesuai informasi aturan ini mulai berlaku efektif pada Juli 2024. Aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini, hanya masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga…
