PEMKAB OKU MEMBANGKANG PUTUSAN HUKUM: PTUN PALEMBANG SURATI PRESIDEN DAN DPR RI
Palembang – LIBAS NEWS7.COM 22 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) resmi dinyatakan tidak melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atas pembangkangan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang mengambil langkah serius dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Langkah ini tertuang…
