Gagahi Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Pisang Baru Dibekuk Polisi
LIBASNEWS7.COM-WAY KANAN, Seorang pria berinisial SBA (20) asal Pisang Baru, Bumi Agung dibekuk Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun. Jum’at (30/08/2024). SBA dibekuk dikediaman neneknya di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Sabtu…
