Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Tersangka Pengguna Ijazah Palsu
Bandar Lampung,Libasnews7.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024. Kedua tersangka S (50) selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu, serta AS sebagai penerbit ijazah palsu. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan status tersangka…
