Lampung Utara-LIBASNEWS7.COM
29 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU, Kebidanan, dan Penyakit Dalam di UPTD RSUD H. Mayjend. Ryacudu Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Inisial:
1. AF selaku Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. ID selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan usai proses pemeriksaan intensif terhadap kedua saksi tersebut pada hari Selasa, 29 Juli 2025, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Berdasarkan hasil ekspos Tim Penyidik, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Adapun surat penetapan tersangka yang diterbitkan yaitu:
AF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025
ID berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-2714/L.8.13/Fd.2/07/2025
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dari total pagu anggaran sebesar Rp 2.398.538.000,00, diperoleh hasil audit bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 211.088.277,00, dengan rincian sebagai berikut:
1. Ruang ICU: Rp 30.260.015,00
2. Ruang Kebidanan: Rp 82.415.184,00
3. Ruang Penyakit Dalam: Rp 98.413.078,00
Selanjutnya, kedua tersangka resmi dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan:
AF: Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025
ID: Surat Perintah Penahanan PRINT-20/L.8.13/Fd.2/07/2025
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli 2025 hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di daerah.