Edy Ketua PW IWO Dorong Kesetaraan, Pemerintah Daerah di Lampung Diminta Buka Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Lampung – LIBASNEWS7.COM

22 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Lampung beserta pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya didorong untuk membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Dorongan ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan, Anak, dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad, dalam pernyataannya di Lampung Timur pada Selasa (22/7/2025).

Edi menyoroti masih minimnya kepatuhan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta terhadap amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 45 dan Pasal 53. Dalam regulasi tersebut, pemerintah dan dunia usaha diwajibkan untuk menjamin proses rekrutmen, pelatihan, penempatan kerja, serta pengembangan karier bagi penyandang disabilitas secara adil dan tanpa diskriminasi.

“Instansi pemerintah dan BUMN wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai. Sementara perusahaan swasta diwajibkan merekrut minimal 1%,” jelas Edi.

Menurutnya, pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Jangan hanya melihat kewajiban, tetapi yang lebih penting adalah aspek kemanusiaan. Semua manusia harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi. Semakin banyak penyandang disabilitas yang direkrut, semakin baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi juga mendorong pemerintah untuk terlebih dahulu memberikan pelatihan atau pengembangan keterampilan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, langkah ini penting agar mereka dapat ditempatkan di bidang pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Dengan pelatihan, mereka dapat bekerja secara produktif dan mandiri sesuai dengan keahlian mereka,” tutup Edi.

Pewarta Hepni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *