Lampung Utara -LIBASNEWS7.COM
4 Juli 2025 — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial S (50), warga Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap di kediamannya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, S.H., mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan 10 paket sabu siap edar dari tangan tersangka,” ungkap AKP Ahmad Mardiansyah, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. Red