PEMKAB LAMPUNG UTARA DAN PT SINAR LAUT CAPAI KESEPAKATAN HARGA UBI KAYU: BUPATI TEGASKAN PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN PETANI

Lampung Utara-LIBASNEWS7.COM

2 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesejahteraan petani lokal. Bertempat di Ruang Kerja Bupati, dilaksanakan musyawarah mufakat antara Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., dan Owner PT Sinar Laut, Bapak Andre, untuk menyepakati harga jual ubi kayu (singkong) yang lebih adil dan berpihak kepada petani.

Pertemuan ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., Kepala Dinas Perdagangan, Hendri, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Kominfo, Gunaido Utama, S.I.P., M.H.

Pokok-Pokok Kesepakatan Antara Pemkab Lampung Utara dan PT Sinar Laut dengan Hasil musyawarah mufakat yang berjalan secara terbuka dan penuh tanggung jawab antara kedua belah pihak menghasilkan beberapa kesepakatan penting, yaitu:

1. Penetapan Harga Beli Ubi Kayu:

Jenis Kasesa: PT Sinar Laut menetapkan harga beli sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan rafaksi 30%.

Jenis Non-Kasesa (Kadar Aci 16-17%): Harga tetap Rp 1.350 per kilogram, dengan potongan kadar air/kualitas antara 35% hingga 40% sesuai standar industri.

2. Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi:

Kesepakatan ini sejalan dengan Instruksi Menteri Pertanian Republik Indonesia serta Arahan Gubernur Lampung terkait stabilisasi harga komoditas pertanian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2012 tentang Harga Acuan Komoditas Pertanian dan diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 521/2624/08/2024 tentang Stabilitas Harga Singkong di Lampung.

3. Penertiban Lapak-Lapak Singkong Tidak Resmi:

PT Sinar Laut meminta dukungan Pemkab Lampung Utara untuk menertibkan lapak-lapak singkong liar yang disinyalir sering menimbulkan persaingan tidak sehat dan fluktuasi harga yang merugikan petani maupun industri pengolahan.

Pemkab Lampung Utara, melalui Dinas terkait, menyatakan siap menindaklanjuti langkah penertiban ini guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

4. Pengawasan dan Evaluasi Berkala:

Pemkab Lampung Utara akan menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan dan monitoring rutin terhadap implementasi kesepakatan ini di lapangan.

Bila terjadi pelanggaran, Pemkab akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Perda Perlindungan Petani Lampung Utara.

Arahan Tegas Bupati Lampung Utara

Dalam arahannya, Bupati Hamartoni Ahadis menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan hanya urusan bisnis, melainkan bagian dari kebijakan publik untuk melindungi kepentingan petani.

“Kesepakatan ini adalah langkah nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Saya minta PT Sinar Laut menjalankan komitmen ini dengan penuh tanggung jawab. Dan seluruh OPD terkait saya minta ikut mengawal pelaksanaannya di lapangan,” ujar Bupati.

Bupati juga menyatakan bahwa Pemkab akan segera menerbitkan Surat Edaran Bupati Lampung Utara sebagai payung hukum pelaksanaan harga kesepakatan agar menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder terkait.

Owner PT Sinar Laut, Bapak Andre, menyambut baik hasil kesepakatan ini dan menegaskan kesiapannya untuk mendukung program pemerintah.

“Kami siap menjalankan harga sesuai kesepakatan. Kami juga berharap Pemkab dapat membantu menertibkan lapak-lapak singkong liar yang selama ini merusak iklim usaha,” tegas Andre.

PT Sinar Laut juga menyatakan akan terus bersinergi dengan Pemkab dalam upaya peningkatan kesejahteraan petani singkong di Lampung Utara.

Langkah Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lampung Utara akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh petani, kelompok tani, dan pelaku usaha, agar memahami detail kesepakatan ini.

“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Petani sejahtera, iklim usaha sehat, dan roda perekonomian Lampung Utara terus berputar positif,” pungkas Bupati Hamartoni.

pewarta Hepni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *