Polda Lampung Lanjutkan Penanganan Kasus Percobaan Pembunuhan Anak yang Sempat Dihentikan Polsek Negara Batin

LIBAS NEWS7.COM-LAMPUNG

Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kini kembali dibuka dan dilanjutkan atas rekomendasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/588/VI/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM tertanggal 30 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh AKBP Feizal Reza Harahap, S.E., M.Si., selaku Wadir/Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan polisi sebelumnya telah dihentikan proses penyelidikannya oleh Polsek Negara Batin. Namun, setelah adanya pengaduan dari pihak pelapor kepada Kapolda Lampung dan dilakukan gelar perkara ulang di Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung, maka kasus tersebut diputuskan untuk dilanjutkan kembali penanganannya.

Adapun laporan yang dimaksud adalah LP/144/V/2025/SPKT/SEK NEBA/RES WK/POLDA LPG, tertanggal 2 Mei 2025. Laporan tersebut sebagai korban anak dibawah umur inisial RPP , yang melaporkan Hendrik orang tua korban atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dengan cara memaksa, menggunakan kekerasan, serta ancaman terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.

Saat ini, penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Negara Batin untuk proses lebih lanjut dengan pengawasan dari penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

Saat di konfirmasi, Rabu 3 Juni 2025 , orang tua korban Hendrik membenarkan dilanjutkan kembali perkara yang sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin. Bahkan terungkap ada penerapan pasal yang salah oleh pihak Polsek Negara Batin.

” Alhamdulillah laporan kami yang sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin, atas perintah gelar perkara khusus oleh Wasidik Polda Lampung untuk dibuka kembali dan dilanjutkan penyelidikannya

” Ada ke khilafan pihak penyidik Reskrim Polsek Negara Batin yang menghentikan laporan saya itu, bahkan dalam gelar perkara di Polda Lampung terungkap adanya kesalahan dalam penerapan pasal. Seharusnya bila menyangkut anak dibawah umur sebagai korban maka dikenakan pasal Undang Undang Perlindungan Anak,” akhir Hendrik.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *