MEDAN,LIBASNEWS7.COM
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi Polri. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan diduga kuat melakukan pungli dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tarif yang jauh melampaui standar biaya resmi sesuai SOP Polri.
Seorang warga berinisial DN secara terbuka mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya dipungut biaya sebesar Rp850 ribu untuk penerbitan SIM A di Satlantas Polrestabes Medan.
“Parah bang… nominal biaya penerbitan SIM di Satlantas ini bang, SIM A saja sampai Rp850 ribu. Ya… mau gak mau, soalnya saya butuh SIM-nya,” ujar DN, Senin (19/5/2025).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SIM A hanya sebesar Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang jika dijumlahkan masih berada jauh di bawah angka Rp850 ribu.
Sebelumnya, awak media telah mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Kapolrestabes Medan pada 17 Mei 2025 melalui pesan WhatsApp, dan bahkan telah menyampaikan pemberitaan terkait dugaan pungli tersebut. Namun hingga kini, pernyataan resmi belum diterbitkan. Kapolres hanya menjawab singkat, “Saya cek ya bang,” — komentar yang terkesan normatif dan tidak diiringi langkah konkret.
Sementara itu, investigasi lanjutan media menunjukkan bahwa pungutan sebesar Rp850 ribu itu bukan insiden tunggal. Praktik serupa masih terjadi hingga hari ini, menunjukkan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan sistemik dalam tubuh Satlantas Polrestabes Medan.
Merujuk Pasal 423 KUHP, setiap pegawai negeri atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang menyerahkan uang yang tidak semestinya, diancam pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juga menegaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang menerima atau meminta sesuatu di luar ketentuan.
Jika terbukti, oknum yang terlibat bisa dikenakan sanksi etik hingga pemecatan tidak hormat, serta sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
Publik berharap Kapolrestabes Medan dan jajaran Propam Polda Sumut segera menindak tegas oknum yang terlibat. Jika institusi Polri ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat, maka toleransi terhadap praktik koruptif, sekecil apa pun, harus diberantas tanpa pandang bulu.
“Tancap gas” pungli bukan hanya memalukan, tapi juga mengkhianati sumpah bhayangkara.(RUdi/red)