Palembang.LIBASNEWS7.COM
Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan memutuskan mengabulkan gugatan permohonan informasi yang di ajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia ( DPP JMI ) atas sengketa informasi melawan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU), Rabu, 06 Mei 2025.
Sidang pembacaan keputusan yang hadiri oleh perwakilan DPP JMI (pemohon) dan perwakilan dari Sekretaris Daerah Kabupaten OKU (termohon).
Dalam amar putusannya majelis komisioner Komisi informasi Provinsi Sumatera Selatan mengabulkan dua dari tiga tuntutan pemohon informasi.
Menanggapi hal tersebut Yudi hudriwinata selaku ketua umum DPP JMI mengatakan JMI sangat mengapresiasi atas pertimbangan majelis komisioner.
“Kami sangat menghormati pertimbangan-pertimbangan majelis komisioner Komisi informasi Provinsi Sumatera Selatan hal ini menunjukkan bahwa Keterbukaan Informasi publik merupakan kewajiban untuk semua pihak sesuai dengan undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, untuk itu pasca putusan ini kami bersama rekan-rekan tim hukum akan menentukan langkah selanjutnya apakah akan menerima keputusan majelis komisioner Komisi informasi ini atau kami akan mengajukan banding”, Ujar Yudi. (TIM)