Ada apa dengan ketua komisi 1, DPRD oku selatan,awak media dilarang meliput

Oku selatan,LIBASNEWS7.COM-Tindakan yang tak pantas dilakukan oleh Doris Novalia selaku Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan melarang wartawan dan LSM meliput dalam kegiatan audiensi forum komunikasi honorer THK2 dan Non ASN Database BKN/R2 dan R3 diruang rapat Komisi I DPRD OKU Selatan. Senin (03/02/2025).

Dimana, audiensi itu sendiri para tenaga honorer menyampaikan aspirasi dengan Komisi I DPRD OKU Selatan untuk meminta kepastian jaminan kerja.

Namun, sangat disayangkan disaat berlangsungnya audiensi sejumlah awak media hendak melakukan tugas peliputan, dilarang oleh Sat Pol-PP berdasarkan perintah ketua komisi I DPRD OKU Selatan.

“Kami cuma melaksanakan tugas, sesuai perintah Ketua Komisi I, wartawan dan LSM dilarang masuk ke dalam ruang, mungkin lagi rapat Internal,” kata salah satu penjaga (Sat Pol-PP).

Dikatakannya, mohon maaf kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah Ketua Komisi dan ini harus kami sampaikan.

Sementara itu, Sri Fitriyana selaku Jurnalistik Pal TV sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan itu.

“Tindakan ini menunjukkan jika Ketua komisi I DPRD OKU Selatan tidak memahami tugas dan fungsi beserta undang-undang Pers sehingga melarang wartawan untuk melakukan peliputan,” katanya.

Dikatakannya juga, jika dibandingkan dengan kegiatan DPRD RI saja harus ditayangkan melalui Live Streaming, sementara ini malah tertutup.

“Ada apa, kegiatan ini hanya audiensi, kenapa tidak boleh diliput. Aneh, tidak paham aturan,” jelasnya.

“Dengan ini, kami meminta kepada Ketua DPRD OKU Selatan untuk melakukan evaluasi atas kinerja bawahan agar tidak terjadi secara berkelanjutan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi, larangan terhadap jurnalis untuk meliput kegiatan publik terutama di lembaga pemerintahan dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan Pers.

“Didalam UU itu juga tertuang barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan hukuman dan didenda,” tandasnya. (IWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *